Artikel
Pencetakan KTP-el
05 Maret 2020 10:43:33
Pemdes Sembunglor
493 Kali Dibaca
Panduan Layanan Desa
Syarat Pengajuan KTP-el
1. Pemula ( Rekam baru)
- Usia 17 Tahun pada saat perekaman dan atau belum mencapai 17 tahun tapi sudah menikah ( di buktikan dengan Surat nikah)
- Surat Pengantar dari Desa
- Fotocopy KK ( bila perlu menunjukkan yang aslinya)
- Foto Ukuran 4x6, Latar foto sesuai tahun lahir ( Biru untuk yang genap / Merah untuk yang ganjil)
2. KTP Hilang
- Surat Pengantar dari desa dan di bawa kepolsek untuk memngurus surat kehilangan
- Formulir KP-1 dari Desa
- Fotocopy KK
3. KTP Rusak
- Formulir KP-1 dari Desa
- Fotocopy KK
- Bukti KTP yang rusak
4. Ganti Status/ Alamat/ Pekerjaan
- Formulir KP-1 dari Desa
- Fotocopy KK terbaru ( sebelum penggantian status/ Alamat/ Pekerjaan, KK harus diperbarui dulu)
- Data pendukung perubahan perubahan KTP-el ( contoh : Surat Nikah )
.png)


Tumbuhkan Wirausahawan Baru, Dinprinaker Adakan Pelatihan
Musdes Penyusunan RKP Desa Sembunglor Tahun Anggaran 2022
Pembinaan Ketua Takmir Masjid oleh Bupati di Sembunglor
Program Rantang Kasih
KAMPANYE 3 M
MUSDES PENYUSUNAN RKP DESA SEMBUNGLOR TAHUN ANGGARAN 2021
PEMBANGUNAN DRAINASE RT. 04
PENGELOLAAN MAKAM DESA
Fitur Layanan Mandiri
Pembuatan KIA
PKT PEMBANGUNAN DRAINASE
Cegah Penyebaran Corona, PKK Desa Sembunglor Buat Masker untuk Dibagikan