Artikel
LPMD
13 Februari 2020 11:53:47
Pemdes Sembunglor
1.365 Kali Dibaca
LPMD
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPMD adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Tugas LPMD
LPMD mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Fungsi LPMD
dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;
- Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- Penumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa, partisipasi , serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
.png)


Tumbuhkan Wirausahawan Baru, Dinprinaker Adakan Pelatihan
Musdes Penyusunan RKP Desa Sembunglor Tahun Anggaran 2022
Pembinaan Ketua Takmir Masjid oleh Bupati di Sembunglor
Program Rantang Kasih
KAMPANYE 3 M
MUSDES PENYUSUNAN RKP DESA SEMBUNGLOR TAHUN ANGGARAN 2021
PEMBANGUNAN DRAINASE RT. 04
PENGELOLAAN MAKAM DESA
Fitur Layanan Mandiri
Pencetakan KTP-el
Pembuatan KIA
Info Grafis APBDesa Sembunglor Tahun 2020
Musrenbangdes Desa Sembunglor
Aksi Cepat Tanggap Penanganan Virus Covid-19
Dana Desa Sembunglor diterapkan PKT